BREAKING NEWSHUKUM

16 Jam di Ruang Pidsus, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bungkam Soal Pemilik Tas Branded Yang Disita Penyidik

2227
×

16 Jam di Ruang Pidsus, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bungkam Soal Pemilik Tas Branded Yang Disita Penyidik

Sebarkan artikel ini

Lampung, Portal Nasional – Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (11/12/2025).

Nanda diperiksa selama kurang lebih 16 jam sejak hari Kamis (11/12) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (12/12) pukul 01.00 WIB.

Raut wajah Nanda tampak lelah dan lesu seusai keluar dari ruang pemeriksaan.

Saat ditanya awak media terkait pemeriksaan pihak penyidik Kejati, Nanda mengatakan bahwa ada beberapa pertanyaan dan telah dijawab olehnya.

“Ya ada beberapa pertanyaan dan sudah saya jawab,” singkatnya.

Ditanya perihal penyitaan 40 tas branded mewah yang disita penyidik adalah miliknya? Nanda memilih bungkam dan melempar jawabannya kepada pihak penyidik Kejati Lampung.

“Silahkan tanya ke penyidik,” kata Nanda.

Nanda kemudian berjalan meninggalkan Gedung Pidsus Kejati Lampung dan bergegas pergi meninggalkan kantor Kejati Lampung menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BE 1682 AAN.

Sebelumnya, terlihat mobil tahanan tiba sebanyak 2 kali dan sempat masuk ke area kantor Kejati Lampung pada pukul 18.34 WIB dan pukul 11.58 WIB.

Namun, mobil tahanan itu hanya terparkir sebentar dan kemudian meninggalkan area Kejati Lampung sebelum Nanda Indira keluar dari ruang penyidik.

“Bukan bukan, belum ada mobil polisi militernya,” kata seorang petugas keamanan yang berjaga di area Kantor Kejati Lampung.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, bahwa Nanda Indira dipanggil sebagai saksi dari tersangka Dendi Ramadhona dan klarifikasi terkait barang sitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Lampung.

“Penyidik melakukan pemeriksaan saudari Nanda Indira kapasitasnya sebagai saksi. Tim penyidik juga mendalami dan klarifikasi terhadap barang-barang yang dilakukan penyitaan,” kata Armen.

Ia juga berpesan kepada para jurnalis untuk terus memberikan dukungan agar tim penyidik bisa menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek SPAM senilai Rp8,2 miliar dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami memohon dukungan dari rekan-rekan media agar perkara tersebut bisa segera terselesaikan ke tahap penuntutan,” tandasnya. (red)