Pesawaran, Portal Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Alvin Evriantina, S.E., M.M. buka suara terkait pemutusan kerja sama publikasi dan advertorial kepada beberapa media secara sepihak.
Alvin Evriantina, selaku PPTK, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa program dan kegiatan yang telah dibahas sebelumnya terancam batal setelah beliau menerima instruksi langsung dari Wakil Ketua I DPRD, M. Nasir, untuk menghentikan kerja sama dengan beberapa perusahaan media berita.
Dirinya mengungkapkan penyebab pencabutan tersebut karena beberapa media mengkritik kunjungan kerja (kunker) Dinas Kesehatan dan DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka studi tiru ILP ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 20 Januari 2025 lalu.
Saat ditanya secara prosedur dan administrasi pemutusan kerja sama sejumlah media tersebut, dirinya hanya menjalankan perintah atasan (Nasir, red).
“Ya, itu karena berita kemarin, saya dipanggil Pak Nasir. Kata Pak Nasir, distop dulu. Untuk lebih jelasnya, temui beliau dulu. Saya cuma menjalankan perintah, Mas,” ujar Alvin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Selain itu, Toto Sumedi selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran mengaku tidak tahu soal pemutusan kerja sama tersebut.
Menurut Toto, secara administratif, pemutusan kerja sama harus melalui prosedur dan bersurat secara resmi.
Dirinya menyampaikan bahwa seluruh proposal kerja sama perusahaan media dengan DPRD Kabupaten Pesawaran telah tercatat dan terdata dengan baik, hingga tahap pelaksanaan, dan tidak ada pemutusan kerja sama dengan media mana pun.
“Semua proposal itu saya turunkan kok, tidak ada perintah putus kerjasama, semua dicatat dan didata. Mungkin salah komunikasi, saya akan coba temui dulu Bu Alvin selaku PPTK di situ,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom., M.M. menjelaskan bahwa beliau membantah telah melakukan pemutusan kerja sama sepihak dengan sejumlah media tersebut karena memang belum ada penandatanganan kerja sama.
“Saya kira tidak ada pemutusan, karena saya cek belum ada penandatanganan MoU antara perusahaan media dengan DPRD. Jadi, MoU kegiatan itu belum ditandatangani. Kata M. Nasir.
Nasir juga menyatakan bahwa dirinya hanya akan menjalin kerjasama dengan media-media yang memberitakan hal baik bagi dirinya dan lembaga saja.
“Saya punya kebijakan umum sebagai pimpinan DPRD kami juga memberikan kesempatan kerja sama dengan seluruh media supaya kerjasama itu bisa terjalin dengan baik, bagi yang mau mendukung seluruh program kegiatan dewan, bagi yang tidak mau ya tidak masalah.”
Lebih lanjut, M. Nasir menyampaikan pihaknya senantiasa terbuka terhadap kritik konstruktif dan akan mengakomodir untuk bekerjasama dengan media yang baik-baik saja dengan DPRD Kabupaten Pesawaran.
“Boleh kritik tapi kritiknya jelas, kritik yang objektif. Lembaga DPRD juga harus diawasi, itu hak semua pihak, tidak ada yang bisa melarang”.
“Ini bukan ultimatum; kami memberi kesempatan kepada semua media untuk bekerjasama dengan DPRD, tetapi kerja sama yang saling mendukung. Kegiatan yang bagus jangan dipelintir. Tambah Nasir.
Sebelumnya, ada sekitar 10 media yang diberhentikan kerjasama oleh pihak DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan buntut dari pemberitaan terkait kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pesawaran yang mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berhak menyampaikan gagasan dan informasi.
Karena insan pers berfungsi sebagai kontrol sosial, termasuk terhadap kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
(Red)