DAERAHHUKUM

BFI Finance Dinilai Tidak Profesional Dalam Kasus Keterlambatan Pembayaran Debitur

295
×

BFI Finance Dinilai Tidak Profesional Dalam Kasus Keterlambatan Pembayaran Debitur

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, PortalNasional – Terkait dengan kasus perampasan paksa yang dialami oleh seorang debitur BFI Finance Pringsewu, Perusahaan pembiayaan tersebut dinilai tidak profesional, (05/09/2025).

 

BFI Finance menolak pembayaran tersebut dengan alasan menunggu proses mediasi dengan pihak oknum eksternal terkait laporan debitur di Polres Pringsewu.

 

Berdasarkan informasi yang di himpun tim media, permintaan ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban debitur untuk membayar angsuran.

 

Kreditur dinilai mengintervensi debitur dalam kasus perampasan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum eksternal.

 

Saat dikonfirmasi oleh tim media, pihak tim recovery BFI Finance mengatakan, pihaknya akan menerima pembayaran setelah mediasi dilakukan terhadap debitur dengan pihak eksternal yang berstatus terlapor.

 

“Mohon maaf sebelumnya terkait pembayaran keterlambatan ini saya akan menerimanya tapi nanti setelah dilakukan mediasi atas apa yang sudah terjadi dan saya akan menghubungi pihak ekternal agar hadir kesini kita sama-sama mupakat,” jelas tim recovery BFI Finance, pada Selasa (2/9).

 

Dalam hal ini, debitur mengindikasikan kesediaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran, namun BFI Finance dianggap kurang profesional dalam menjalankan hak dan kewajibannya terhadap debitur.

 

“Permohonan pembayaran saya ditolak, meskipun hal ini terpisah dari insiden perampasan sebelumnya, yang mengakibatkan istri dan putri saya mengalami syok setelah kejadian tersebut.,” ujar debitur.

 

Dengan adanya kejadian seperti ini, Otoritas Jasa Keuangan yang berwenang dalam Pengawasan telah dimintai keterangan.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung saat dimintai keterangan terkait kasus ini terkesan tidak efektif dalam mengawasi perusahaan pembiayaan.

 

OJK mengarahkan untuk berkoordinasi dengan bagian humas karena pimpinan sedang tidak berada di tempat.

 

“Mas saya lagi rakor di Bandung, kontak humas OJK Lampung dulu ya,” arah Otto Fitriandy.

 

Dwi Krsino Yudi Pramono Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Lampung menanggapi dan kembali mengarahkan konsumen untuk melakukan pengaduan resmi yang disampaikan kepada OJK Provinsi secara tertulis.

 

BFI Finance dan OJK perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur penanganan kasus keterlambatan angsuran.

 

Kedua lembaga ini perlu meningkatkan transparansi dan keadilan dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

 

BFI Finance harus lebih mengutamakan kepentingan debitur, sementara OJK harus lebih efektif dalam mengawasi perusahaan pembiayaan.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lanjut dari pada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini. (Tim)