Lampung, Portal Nasional – Mantan Bupati Pesawaraan, Dendi Ramadhona kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan pantauan awak media, Dendi diperiksa oleh Kejati Lampung selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 10.00 WIB dan keluar dari Gedung Pidsus pada pukul 21.48 WIB, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM dengan nilai Rp8,2 miliar.
Dalam pemeriksaan ini, Dendi mengaku, pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan pertama terkait berkas dan dokumentasi.
“Karena saya bukan Bupati lagi, jadi berkas-berkas harus saya cari didokumentasinya,” kata Dendi.
Dendi menyebut, berkas yang dimaksud adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang menjadi kewenangan saat menjabat Bupati Pesawaran.
“Berkas RPJM, berkas-berkas yang menjadi kewenangan saya,” ucapnya.
Selain itu, Dendi mengatakan, pemeriksaan ini hanya sebatas pemberian keterangan terkait kewenangan dan regulasi.
“Saya hanya terbatas pemberian keterangan terkait kewenangan dan regulasi,” pungkasnya. (red)