DAERAHHUKUM

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Lima Pelaku Ditangkap

331
×

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Lima Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Portal Nasional – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan lima tersangka yang tersebar di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tegas,” ujar AKBP Jazuli, Sabtu (27/9/2025).

Kasus pertama tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/8/IX/2025 di wilayah Polsek Purwosari pada 21 September 2025. Dua pelaku, yakni Moh. Rodi bin Toha (33) dan Rido’i bin Iksan (29), keduanya warga Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, diamankan setelah melakukan pencurian di tepi jalan dekat warung di Dusun Krajan, Desa Karangrejo, Kecamatan Pasuruan.

Kasus kedua berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/75/IX/2025 pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polres Pasuruan. Pelaku tunggal bernama Taufik Safalas (23), warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, ditangkap setelah melakukan pencurian di depan rumah warga di Dusun Karangpanas, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.

Kasus ketiga dilaporkan melalui nomor LP/B/11/IX/2025 pada 25 September 2025 di wilayah Polsek Sukorejo. Dua tersangka, Nur Kholis bin Salisin (33) dan Muhammad bin Ponadi (45), keduanya warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, diamankan karena melakukan pencurian kendaraan di area parkir Jalan Raya Sukorejo Bangil, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo.

AKBP Jazuli menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan masing-masing, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan,” ujarnya.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (din/ymh/fjr)