HUKUM

Tekab 308 Polres Pesawaran Ungkap Kasus Curat di Sukabanjar, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Pelaku Masih Buron

20
×

Tekab 308 Polres Pesawaran Ungkap Kasus Curat di Sukabanjar, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Portal Nasional – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu tanggal 5 November 2025 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan.

“Pada saat itu korban tengah beristirahat di rumahnya, lalu korban baru menyadari kejadian tersebut pada pagi hari setelah mendapati sepeda motor dan telepon genggam miliknya telah hilang,” ujarnya.

Polisi juga menemukan adanya bekas congkelan pada jendela rumah korban yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pesawaran melalui Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta pendalaman di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami himpun, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak cepat melakukan penindakan,” terangnya.

Iptu Pande mengatakan, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.45 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ER (30) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Sementara itu, satu pelaku lain berinisial MK telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran,” kata Iptu Pande.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya. (***)