HUKUM

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Pesawaran Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

19
×

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Pesawaran Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Portal Nasional – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial SA (16) warga Dusun 3, Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan memasuki babak baru.

Tim penyidik Satreskrim Polres Pesawaran akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini setelah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik).

Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, setelah proses pemanggilan semua saksi dan alat bukti cukup, maka pihaknya akan segera melakukan gelar penetapan tersangka.

“Memang belum (penetepan tersangka, red) karena baru naik sidik. Setelah kita panggil semua saksi, alat bukti dirasa cukup, dan dirasa pantas untuk ditetapkan tersangka, pasti kami segera tetapkan tersangka,” ujar Iptu Pande melalui sambungan telepon, Kamis (12/2/2026).

Iptu Pande menjelaskan, bahwa pada hari ini, Kamis (12/2) penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi yang merupakan teman korban.

“Setelah itu pemanggilan terhadap dokter visum akan kami ambil keterangan pada Rabu (18/2), setelah itu akan kami panggil tersangka,” terangnya.

Sementara, PS Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Aiptu Feri Ariyan Sori mengatakan bahwa perkara kasus ini masih terus bergulir dan mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini masih terus berproses, tetapi untuk penetapan kami belum bisa menyimpulkan, karena untuk penetapan kami perlu gelar,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Perkara ini tetap kita kawal, karena tidak ada orang yang kebal hukum dan kami juga tidak ada intervensi dari pihak manapun, apalagi kasus ini melibatkan anak-anak yang masa depannya masih panjang,” kata Fery.

Dilain pihak, Kukuh selaku kuasa hukum korban SA, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, menurutnya, terduga pelaku AS diduga keras telah melakukan penganiayaan terhadap korban SA (16) menggunakan alat berbentuk rantai kapal dengan sengaja, sehingga menyebabkan korban cidera dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari.

Untuk itu, ia berharap pihak kepolisian dalam hal ini tim penyidik Polres Pesawaran bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Kita tetap menghormati proses yang masih berjalan. Dan kami berharap tim penyidik bisa memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan pelaku untuk memberikan efek jera,” tandas Kukuh. (red)