Pesawaran, Portal Nasional – Keamanan di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran kembali menjadi sorotan. Kali ini, sepeda motor milik seorang pegawai PPPK di Dinas PU-PR Pesawaran raib digondol pencuri di tengah aktivitas kantor yang masih berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tepat saat jam istirahat. Ironisnya, aksi pencurian berlangsung tanpa hambatan meski area tersebut dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Sayangnya, perangkat tersebut dalam kondisi rusak sehingga tidak mampu merekam kejadian.
Korban, Irma Yulida Sari, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2639 AIB saat hendak beristirahat. Kendaraan tersebut diparkir di area depan kantor Dinas PUPR.
Menurut Abu, salah satu petugas Satpol-PP yang berada di lokasi, upaya pencegahan sempat dilakukan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
“Anggota kami hanya empat orang. Saat kejadian bertepatan dengan jam istirahat. Satu anggota sempat menarik baju pelaku, tetapi pelaku berhasil kabur membawa motor,” ujarnya.
Kasubag Dinas PUPR, Ando, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut pencurian terjadi saat aktivitas kantor masih berjalan normal.
“Benar, telah terjadi kehilangan kendaraan milik pegawai PPPK di area parkir depan kantor,” katanya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini identitas pelaku belum diketahui karena kendala pada fasilitas keamanan.
“CCTV masih dalam kondisi error, sehingga belum bisa mengidentifikasi pelaku,” tambahnya.
Pihaknya berharap pelaku segera ditangkap agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan perkantoran Pemkab Pesawaran.
“Semoga pelaku cepat diamankan,” tegasnya
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pencurian motor juga terjadi di Kantor Bapenda Pesawaran pada 14 Maret 2026, serta di area parkir kantor BPKAD pada 2 November 2025.
Rangkaian kejadian ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya sistem keamanan di lingkungan Pemkab Pesawaran. Banyak pihak menilai, kondisi tersebut menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya secara leluasa. (red)





