Bandar Lampung, Portal Nasional – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 kembali mengemuka setelah terungkap sejumlah fakta baru dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/4/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Enan Sugiarto tersebut menghadirkan sembilan orang saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait. Para saksi yang dihadirkan antara lain Kepala Bappeda Pesawaran Adhitya Hidayat, perwakilan Kementerian PUPR Wijayanti dan Dibyo, Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran Anwar Sadat, perwakilan perusahaan jasa konsultan Raymai Senoaji, serta saksi lainnya yakni Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, dan Dedy Mashuri.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah isu krusial, di antaranya aliran anggaran sebesar Rp10 miliar, perpindahan pengelolaan proyek SPAM dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Dinas PUPR, dugaan penetapan fee proyek sebesar 20 persen, proses perencanaan awal, hingga indikasi pengondisian pemenang tender.
Saksi Adhitya Hidayat menjelaskan bahwa perpindahan proyek SPAM telah mengacu pada perubahan nomenklatur berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sebelum proyek dijalankan pada 2021. Ia menegaskan bahwa Bappeda hanya berperan dalam tahap perencanaan program.
“Besaran anggaran proyek telah diinformasikan oleh Kementerian Keuangan RI sebelum tahun pelaksanaan proyek dimulai,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Endang Supriyadi menyoroti dugaan praktik penetapan fee proyek sebesar 20 persen yang disebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024 untuk sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR. Dari persentase tersebut, sekitar 15 persen diduga mengalir kepada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, sedangkan 5 persen digunakan untuk operasional dinas.
Saksi Anwar Sadat mengakui bahwa penetapan fee tersebut merupakan arahan dari mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri. Ia juga menyampaikan telah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak kejaksaan, masing-masing sebesar Rp150 juta dan Rp58 juta, setelah adanya temuan dalam proses penyelidikan.
“Penetapan fee sebesar 20 persen merupakan arahan dari kepala dinas,” ujar Anwar Sadat di persidangan.
Terkait dugaan pengondisian pemenang tender proyek SPAM, Anwar Sadat mengakui adanya praktik tersebut, namun tidak menyebutkan pihak yang memberikan perintah. Ia mengungkapkan adanya catatan tertulis dari terdakwa Zainal Fikri yang berisi daftar paket pekerjaan dan nomor kontak.
Selain itu, Anwar Sadat juga menerima dana sebesar Rp120 juta dari sisa fee proyek SPAM yang kemudian digunakan dalam proses pengondisian. Dana tersebut selanjutnya diserahkan sebagian kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanca Yudistira sebesar Rp20 juta, sementara sisanya dialokasikan untuk operasional dinas sebesar Rp80 juta dan kelompok kerja (Pokja) sebesar Rp20 juta.
Dalam perkembangan perkara ini, proyek SPAM tersebut pada akhirnya dikerjakan oleh para terdakwa, yakni Syahril Ansyori, Sahril, dan Adal Linardo Ahta. (and/fjr)





