BREAKING NEWSHUKUM

Bupati Pesawaran Dipanggil Kejati Lampung! Gestur ‘Cuci Tangan’ Nanda Indira Bikin Publik Heboh

2964
×

Bupati Pesawaran Dipanggil Kejati Lampung! Gestur ‘Cuci Tangan’ Nanda Indira Bikin Publik Heboh

Sebarkan artikel ini

Lampung, Portal Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menyisir dan mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi Saluran Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Pagi ini pihak Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian pada Kamis, (11/12/2025) pagi.

Berdasarkan pantauan Portal Nasional, Nanda Indira tampak datang memenuhi panggilan Kejati Lampung dengan pengawalan menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Kemudian, seusai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB, isteri mantan Bupati Pesawaraan Dendi Ramadhona ini keluar dari ruang Pidsus menuju ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung tanpa pengawalan.

Saat ditanya awak media terkait kedatangannya ke Kejati Lampung? Nanda Indira hanya menjawab dengan singkat dengan gestur mencuci tangan di depan ruang Pidsus.

“Nanti ya, saya makan dulu biar ada tenaga,” singkat Nanda.

Sebelumnya juga telah beredar disejumlah media, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi SPAM dan dugasn Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di enam wilayah, yaitu Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.

Dari penggeledahan itu, Kejati telah menyita dan menyegel sejumlah aset dengan total nilai mencapai Rp45,2 Miliar

“Dari hasil penggeledahan itu aset yang berhasil dilacak dan disita,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Berikut aset dan sejumlah barang mewah yang disita oleh pihak Kejati Lampung :

1. 40 buah Tas mewah dari berbagai merek internasional seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Prada, Fendi, dan YSL dengan taksiran mencapai sekitar Rp800 juta.

Barang mewah yang disita penyidik Kejati Lampung. Foto: Portal Nasional

2. 8 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari empat mobil dan empat sepeda motor dengan estimasi nilai mencapai Rp1 miliar.

Barang mewah yang disita penyidik Kejati Lampung. Foto: Portal Nasional

3. Uang tunai baik bentuk rupiah maupun valuta asing dengan pecahan 100 USD sebanyak 27 lembar dengan estimasi digabungkan berjumlah Rp2,27 miliar.

Sejumlah uang yang disita penyidik Kejati Lampung. Foto: Portal Nasional

4. Aset lain berupa tanah dan bangunan yang menggunakan modus nominee. 26 sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai mencapai Rp41 miliar.

Aset rumah mewah eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona disita Kejati Lampung. Foto: Portal Nasional

Armen menjelaskan bahwa aset tersebut “secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai oleh tersangka,” terang Armen.

Sebelumnya, Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PU-PR Zainal Fikri dan 3 rekanan yakni Syahril, Adal, dan Syaril telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TKP SPAM di Pesawaran dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar. (red)