Pesawaran, Portal Nasional – Pria berinisial WA (30) terduga pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api (senpi) di wilayah Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengungkapkan, bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di area parkir minimarket di Desa Bernung.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir. Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut diketahui telah dinyalakan dan dibawa kabur oleh pelaku saat korban dalam kondisi lengah,” ujar Iptu Pande, Sabtu (7/2/2026).
Lanjut Iptu Pande, upaya pengejaran sempat dilakukan, namun pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian, korban langsung melapor ke Mapolres Pesawaran.
“Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif sehingga berhasil mengantongi identitas terduga pelaku beserta lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” ucapnya.
Pande Putu juga mengatakan, saat terduga pelaku akan hendak diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah kontrakan, terduga pelaku sempat berupaya kabur dengan menjebol bagian atap kamar mandi.
“Dalam proses penangkapan, pelaku juga diketahui mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan sempat mengarahkannya ke petugas,” terangnya.
Atas aksi tersebut, polisi merespon dengan memberikan tembakan peringatan dan bergerak cepat mengendalikan situasi hingga pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pendalaman Informasi di lapangan.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm, 1 set kunci leter T beserta 13 anak kunci, 7 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap, 1 plastik klip berisi pil ekstasi dan 3 buah kartu ATM.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku pada tindak pidana lain, termasuk asal-usul dan jaringan terkait barang bukti yang ditemukan,” kata Iptu Pande.
Selain itu, Iptu Pande menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku yakni Pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian Pidana,” tutup Iptu Pande. (red)





