HUKUM

Dendi Ramadhona Cs Tiba di Kejati Lampung, Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar Naik Tahap II

544
×

Dendi Ramadhona Cs Tiba di Kejati Lampung, Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar Naik Tahap II

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Portal Nasional – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadwalkan pelimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi proyek Sitem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 Miliar di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap II yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). Dan hari ini (14/1) dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” kata Armen melalui sambungan telepon, Rabu (14/1/2026).

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek SPAM tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran yang menyeret nama mantan Bupati Pesawaraan dua periode yakni Dendi Ramadhona.

Kelima tersangka yakni Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Mantan Kepala Dinas PU-PR Pesawaran Zainal Fikri, dan tiga rekanan swasta Saril, Adal dan Syahril.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Ya, tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai perbuatan terhadap para tersangka,” tutup Armen.

Berdasarkan pantauan Tim Portal Nasional, tersangka Dendi Ramadhona Cs tiba di Gedung Pidsus Kejati Lampung pada hari Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Namun, hingga pukul 18.27 WIB, para tersangka masih berada di dalam gedung Pidsus Kejati Lampung. (red)