Pesawaran, Portal Nasional – Polres Pesawaran segera memanggil saksi dan pihak yang terlibat terkait kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku Andi Sa’at di Dusun 3, Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga menyampaikan, bahwa tidak berselang lama setelah insiden tersebut terjadi, tim inavis Polres Pesawaran sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim inavis sudah berada dilokasi tidak lama setelah insiden terjadi,” kata Iptu Pande, Jumat (16/1/2026).
Iptu Pande menegaskan, saat ini proses laporan sudah ditindaklanjuti untuk selanjutnya mengundang para pihak dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Sudah disposisi, saksi dan pihak terkait termasuk dokter yang melaksanakan visum akan kami mintai keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku Andi Sa’at terhadap korban Saidina Ali (16) warga Dusun 3, Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan terjadi pada Rabu (14/1/2025) 20.10 WIB malam.
Peristiwa ini terjadi ketika korban bersama 5 orang temannya yakni Aldo, Ikbal, Opal, Adil dan Bagas sedang duduk santai di pinggir jalan, tepatnya didusun 3, Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan.
Aldo (17) teman korban mengatakan, ketika korban baru sampai ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor, terduga pelaku tanpa ada sebab menghampiri korban dan langsung memukul secara membabi buta menggunakan rantai kapal ke bagian tubuh korban.
“Saya juga sempat terkena pukulan oleh pelaku yang saat itu membawa senjata tajam dan rantai kapal,” terangnya.
Terduga pelaku juga sempat mengancam akan mencacak korban dan teman-temannya menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, korban mengalami cidera serius dan luka lebam serta retak tulang kaki bagian kanan sehingga harus dirawat di Rumah Sakit GMC Tamansari, Gedongtataan.
Ebdal Arfani, orang tua korban langsung melaporkan terduga pelaku ke Mapolres Pesawaran.
“Kami sudah sempat mendatangi dan bertemu pelaku, tetapi pelaku tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini,” terangnya.
Oleh sebab itu, Ebdal berharap kepada pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan kasus perkara tersebut dan menindak Andi Sa’at sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga cepat ditindak lanjuti, karena anak saya sampai cidera parah tidak bisa berjalan sampai trauma. Saat ini juga anak kami harus di rawat di rumah sakit karena hasil visum ada retak tulang di bagian kaki kanan,” tutup Ebdal Arfani. (red)





