HUKUM

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pelaku

334
×

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Portal Nasional – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran bersama unit PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit PPA Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan hak korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di dalam rumah korban di Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan.

“Berdasarkan keterangan, korban mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial N (48), warga setempat,” kata Iptu Pande.

Iptu Pande menjelaskan, usai kejadian tersebut korban segera menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran pada Kamis (23/10/2025) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan pada Jumat (12/12/2025).

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai pakaian korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasatreskrim.

Lebih Lanjut, Iptu Pande mengatakan, bahwa komitmen Polres Pesawaran dalam menangani setiap perkara yang menyangkut kejahatan terhadap anak secara tegas, profesional, dan humanis.

“Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum. Dan saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Pande. (red)