DAERAHHUKUM

Dua Pelaku Pencurian Motor Roda Tiga di Gresik Berhasil Diamankan Polisi

238
×

Dua Pelaku Pencurian Motor Roda Tiga di Gresik Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Gresik, Portal Nasional – Anggota Polsek Kebomas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda tiga yang terjadi di wilayah Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dua pelaku pencurian asal Kabupaten Lamongan berhasil diringkus aparat kepolisian.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian terjadi pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, di sebuah rumah kos di Jalan Putra Baladewa D3/16. Korban, Subakir (54), melaporkan kehilangan satu unit motor roda tiga merek VIAR tahun 2022 berwarna hitam dengan nomor polisi N 3056 LQ.

 

Kapolsek Kebomas, Kompol Gatot Setyo Budi, menjelaskan bahwa kendaraan milik korban diparkir di depan rumah kos tanpa dikunci setir dan ditinggal istirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

 

“Setelah bangun tidur, korban mendapati motor miliknya tidak lagi berada di tempat semula dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas,” ujar Kompol Gatot, Rabu (27/8).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kebomas segera melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

 

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua pelaku menggunakan kendaraan roda dua untuk menarik kendaraan korban. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Muhammad Rizki (23) dan Dandi Santoso (26), keduanya warga Desa Babatkumpul, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

 

Penangkapan dilakukan pada 26 Agustus 2025 setelah keberadaan pelaku berhasil dilacak oleh tim Reskrim Polsek Kebomas. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa kendaraan roda tiga milik korban beserta 34 galon isi ulang yang berada di atas kendaraan tersebut.

 

Saat ini, Polsek Kebomas telah melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk penyitaan barang bukti dan gelar perkara. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

 

“Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku merupakan mantan karyawan korban. Kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan motif rasa sakit hati terhadap mantan atasan mereka,” tutup Kompol Gatot. (ymh/din)