SURABAYA, portal nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengamankan terdakwa kasus kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti,
Ronald Tannur yang telah diamankan akan di eksekusi untuk menjalani hukuman penjara 5 tahun atas dasar putusan tingkat kasasi .
“Rekan-rekan tim telah berhasil mengamankan terpidana atas nama Gregorius Ronald Tannur,” Ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, Minggu (27/10/2024).
Kasus tersebut terjadi ketika Korban dan terdakwa terlibat cekcok sepulang dari tempat hiburan karoke di wilayah Surabaya. pada dakwaan, setidaknya ada dua kejadian yang membuat tewasnya Dini Sera.
Diawal kejadian ketika memasuki lift saat pulang dari lokasi karoke, Ronnald terlibat cekcok dengan Korban hingga akhirnya botol minuman berbahan kaca yang dipegang Ronald mengenai kepala Korban.
Tak sampai disitu, lanjut ketika sampai dilokasi parkiran, Korban yang berada di sisi kiri mobil terlindas oleh mobil yang dikendarai Ronald, hal ini yang membuat Korban Tewas.
Setelah kasus ini naik dimeja persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Ronnald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Hakim menilai dalam kematian Dini Sera, Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kejadian tersebut.
Hakim pun menilai Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan Tewasnya seseorang. Tak lama berselang Vonis bebas tersebut menuai sorotan publik nasional. keluarga Korban tidak dapat menerima dan banyak masyarakat mempertanyakan pertimbangan hakim yang dinilai tidak sesuai dan sangat subjektif.
Hal ini membuat Komisi Yudisial (KY) turun tangan hingga melakukan pemeriksaan, Hingga hasilnya daripada pemeriksaan KY menyatakan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melanggar etik. Ketiga hakim tersebut direkomendasikan agar diberi sanksi berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.
Setelah putusan vonis bebas tersebut, jaksa bergerak cepat untuk mengajukan Kasasi. Hingga hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, kemudian Hakim MA memutuskan untuk menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara. Selasa (22/10/2024).
(red)