BREAKING NEWSHUKUM

Hakim Tolak Eksepsi Dendi Cs, Skandal SPAM Pesawaran Siap Dibongkar di Sidang Pembuktian

23
×

Hakim Tolak Eksepsi Dendi Cs, Skandal SPAM Pesawaran Siap Dibongkar di Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini

Lampung, Portal Nasional – Sidang kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar, akan segera memasuki tahap pembuktian.

Hal ini menyusul penolakan hakim terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona yang menjadi terdakwa bersama 4 orang terdakwa lainnya, yakni Zainal Fikri sebagai mantan Kepala Dinas PU-PR Pesawaran, serta Syahril, Saril dan Adal Linardo sebagai pihak peminjam perusahaan.

Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Enan Sugiarto memutuskan menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Dendi Ramadhona Cs yang dibacakan dalam sidang putusan sela.

“Perlawanan advokat tidak diterima,” ujar Enan Sugiarto, Jumat (10/4/2026).

Dengan penolakan ini, sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap para terdakwa.

Akibat tindakan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Diketahui sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan yang dilakukan oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona senilai Rp45,27 miliar.

Aset-aset itu disita dari beberapa titik di antaranya di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling, Kecamatan Gedong Tataan, dan Kecamatan Way Lima, yang diantaranya adalah:

1. Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua yang diduga dibeli dari hasil kejahatan berjumlah 8 unit yang terdiri dari kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2 masing-masing empat unit dengan estimasi perhitungan Rp1 miliar.

2. Uang tunai dalam mata uang rupiah ditambah mata uang asing pecahan 100 dollar AS sebanyak 27 lembar dengan estimasi perhitungan Rp2,27 miliar.

3. Tanah dan Bangunan (Modus Nominee) yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai oleh tersangka berjumlah 26 SHM dengan estimasi perhitungan kurang lebih Rp41 miliar.

4. Tas Branded yang bernilai ekonomis tinggi berjumlah 40 pcs dengan estimasi perhitungan kurang lebih Rp800 juta. (***)