Bandar Lampung, Portal Nasional – Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap Drs. Waskito Joko Suryanto, terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576,4 juta.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (10/01/2025), terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu yang hadir terdiri dari Lutfi Fresly (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica bersama hakim anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius dalam putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025 memutuskan untuk:
1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326,4 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
3. Barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp250 juta yang dititipkan oleh Saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak, dirampas untuk negara.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Terkait putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan banding. Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap putusan ini dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding jika diperlukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja mengapresiasi putusan ini sebagai wujud keadilan serta komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perpajakan.
Ia menambahkan, penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk mencegah terulangnya modus operandi serupa di masa mendatang. (**)