BREAKING NEWSDAERAHHUKUMPOLITIK

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ

×

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ

Sebarkan artikel ini
tersangka dugaan kasus korupsi LPTQ pringsewu
tersangka dugaan kasus korupsi LPTQ pringsewu

Pringsewu, Portal Nasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.285.000.000 diduga telah diselewengkan melalui modus laporan fiktif dan mark-up anggaran.

Penetapan kedua tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, di kantor Kejari Kabupaten Pringsewu, pada Senin, (02/12/2024).

Tersangka pertama adalah Rustian dengan jabatan sebagai Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang juga menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025.
Tersangka kedua adalah Tari selaku Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.

“Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, modus yang digunakan adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” ujar Wisnu.

Hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs.Chaeroni & Rekan menemukan kerugian negara sebesar Rp. 584.464.000, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari pringsewu telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024, dua unit kendaraan tahanan telah disiapkan untuk mengangkut tersangka, sementara ambulans juga disiagakan di halaman Kejari.

Guna penyidikan mendalam, Tersangka Rustian telah dibawa ke Rutan Bandar Lampung, sedangkan Tari dikirim ke rutan Kota Agung.

Penetapan tersangka ini dilakukan menjelang Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember, Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memproses pihak-pihak lain yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wisnu.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain di Kabupaten Pringsewu untuk tidak menyalahgunakan kewenangan mereka, Kejari memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat berharap Kabupaten Pringsewu semakin bersih dari praktik korupsi dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
(Tim)