Tanggamus, PortalNasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung pada tahun anggaran 2023.
Setelah sebelumnya Kabid Perencanaan, Marijan, ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan, Mantan Direktur RSUD-BM, dr. Meri Yosefa, dan penyedia barang, Muhamad Taupik, kini telah resmi ditahan dan menjalani masa penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. menyatakan bahwa kedua nama tersebut terbukti punya peran krusial dalam kasus korupsi di RSUD-BM hingga kerugian negara mencapai Rp.2,1 miliar.
“dr. MY sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK pengadaan CT-Scan, sementara MTP adalah penyedia barang, Modus mereka mengakali pengadaan dengan membeli alat yang bukan dari e-katalog dan bahkan berbeda merk tanpa alasan jelas, ini jelas niat jahat yang merugikan negara,” ujar Kajari dalam konferensi pers via video call, pada Kamis (24/04/2025).
Penahanan resmi terhadap kedua tersangka telah dilakukan hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini tetap terbuka.
“Kita tunggu hasil dari pengembangan selanjutnya, yang pasti, kami serius memberantas korupsi di wilayah ini, mohon doanya,” tegasnya.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kasi Pidsus Faturrohman Hakim, S.H., Kasi Intel Deni Avianto, S.H., M.H., dan tim penyidik lainnya.
Diketahui dr. Meri Yosefa saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus.
Tim