BISNIS & EKONOMINASIONAL

Kementerian Pertanian Tentukan Harga Minimum Singkong di Tingkat Petani

×

Kementerian Pertanian Tentukan Harga Minimum Singkong di Tingkat Petani

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal Nasiona – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga minimum singkong di tingkat petani sebesar Rp 1.350 per kilogram (kg), setelah sebelumnya mengalami penurunan hingga Rp 1.000 per kg.

 

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam rapat koordinasi (rakor) dengan perwakilan petani singkong Lampung dan industri pengolah tepung tapioka di kantor Kementan Jakarta, Jumat (31/1/2025).

 

Rakor yang berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB tersebut dilakukan secara tertutup dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Dalam kesempatan itu, Amran mengungkapkan bahwa lebih dari 100 petani singkong yang hadir dalam rapat tersebut sepakat untuk menetapkan harga singkong sebesar Rp 1.350 per kg sebagai harga minimum yang tidak dapat diubah.

 

“Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini telah sepakat bahwa harga singkong Rp 1.350 per kilogram adalah harga minimum dan tidak boleh diganggu gugat. Keputusan ini langsung berlaku hari ini, 31 Januari 2025,” ujar Amran kepada media usai rapat.

 

Keputusan ini akan segera diterapkan, dengan surat keputusan yang akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan dalam waktu dekat.

 

Terkait dengan kebijakan teknis lainnya, seperti standar kualitas singkong yang harus dipenuhi oleh petani dan ketentuan lainnya, Amran menjelaskan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut setelah ia bersama Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

 

“Tim Satgas Pangan akan turun ke lapangan besok, meskipun di hari libur, untuk memantau kondisi secara langsung,” tambahnya.

 

Amran juga menegaskan bahwa Kementan akan memberikan sanksi terhadap industri yang masih membeli singkong di bawah harga yang telah ditetapkan.

 

Untuk itu, Kementan sedang mengajukan aturan terkait larangan dan pembatasan impor singkong kepada Kemenko Pangan dan Kementerian Perdagangan.

 

Dengan kebijakan ini, industri yang ingin mengimpor singkong harus memperoleh rekomendasi dari Kementan.

 

“Industri yang melanggar akan dikenakan sanksi, salah satunya adalah larangan impor. Kami sedang mengajukan aturan terkait hal ini,” tegasnya. (han/fjr)