HUKUM

Kendaraan Mogok Jadi Sasaran, Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Dibekuk Polisi

17
×

Kendaraan Mogok Jadi Sasaran, Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Portal Nasional – Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran berhasil mengungkap tuntas kasus pencurian dan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya mengalami kendaraan mogok di jalur nasional tersebut. Dalam kondisi tersebut, para pelaku datang dengan berpura-pura menawarkan bantuan.

Namun, niat pelaku ternyata bermaksud jahat. Dengan ancaman kekerasan, para pelaku memaksa korban menyerahkan sejumlah uang. Setelah para pelaku pergi, korban menyadari satu unit telepon genggam miliknya turut hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp9,79 juta

Melalui kerja cepat dan terukur, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng lebih dahulu mengamankan satu orang pelaku. Dari hasil pengembangan penyidikan dan informasi lapangan, polisi kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui P.s Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Bripka Bahrun Ilmi menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kondisi korban yang sedang kesulitan di jalan.

“Pelaku mendekati korban dengan dalih ingin membantu kendaraan yang mogok. Setelah itu, pelaku melakukan ancaman kekerasan dan meminta sejumlah uang,” ujar Bahrun Ilmi.

Dari hasil pengembangan lanjutan, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin langsung oleh BRIPKA Bahrun Ilmi berhasil mengamankan pelaku berinisial AU (43) di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, beserta sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di jalur strategis nasional yang rawan kejahatan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkeadilan. Setiap gangguan kamtibmas akan kami tindak tegas,” ujar AKP Davit Herlis.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat melintas di jalur rawan, serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang dialami atau diketahui demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (***)