Bekasi, Portal Nasional – Sebanyak 11 orang anggota Kementerian Komunikasi Dan Digital (Komdigi) telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait lindungi judi Online, Jum’at (1/11/2024).
Para oknum Pegawai Komdigi tersebut (sebelumnya Menkominfo) selama ini telah memelihara sebanyak 1000 situs Judi Online, dari hasil tersebut mereka dapat meraup Total 8,5 Miliar Rupiah.
Dalam keterangannya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dari ke-11 nama yang terlah diamankan terdapat beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi, sehingga mereka memiliki akses dan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs-situs judi Online.
” Dari 11 orang tersebut, beberapa di antaranya adalah pegawai bahkan ada staf-staf ahli dari Komdigi”
“Mereka telah melakukan penyalah gunaan kewenangan, antara lain melakukan pengamanan dan lindungi terhadap situs yang sudah mereka kenal, dan tidak akan mereka blokir dari data” tuturnya.
Dalam aksinya itu mereka menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor yang berlokasi di Jl. Rose Garden 5 Jakasetia, Bekasi Selatan untuk lindungi situs judol.
Ade mengatakan 11 orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan satu warga sipil.
(red)