Gresik, Portal Nasional – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, Senin (2/2/2026), menyampaikan bahwa pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.
“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar Iptu Hepi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos keamanan lingkungan (pos kamling) di wilayah Kecamatan Kebomas.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima atas kejadian itu, pihak keluarga korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ymh)





