DAERAHHUKUMPERISTIWA

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

×

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Portal Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian di Dusun Pateguham, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta beberapa hari lalu.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka yang keduanya bertugas sebagai petugas keamanan di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu (15/2/2025) malam.

“Tersangka dan korban terlibat perdebatan di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali yang mengenai rahang, menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Tersangka kemudian menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” ungkap AKP Adimas dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (17/2/2025).

AKP Adimas mengatakan, jenazah korban ditemukan pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, oleh seorang saksi Derys Dry Fanca Hemi.

“Derys, yang hendak menyalakan lampu parkiran, merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam. Di situlah ia menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa, dengan luka di wajah dan darah yang keluar dari hidung serta mulut korban,” ujarnya.

Kemudian, lanjut AKP Adimas, kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka.

“Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga hubungan baik dan tidak mudah terprovokasi emosi.

“Keadaan yang tak terduga bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada dan menjaga kerukunan antar teman, keluarga, dan masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Segera laporkan apabila ada tindakan mencurigakan demi keselamatan, keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tutup Kapolres. (ymh/fjr)