Surabaya, Portal Nasional – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk periode Januari hingga Desember 2025 di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (10/12/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anindita Harcahyaningdyah, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Hidayat.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Suparlan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Penyidik Madya BNN Provinsi Jawa Timur AKBP Eko Hengky Prayitno, Kepala BNN Kota Surabaya, serta perwakilan sejumlah yayasan rehabilitasi.
Dalam keterangannya, Kompol Anindita menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba selama satu tahun terakhir.
“Selama Januari hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani 304 kasus. Sebanyak 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sementara sisanya merupakan barang temuan dan kasus dengan tersangka meninggal dunia,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja, 1.038 butir pil ekstasi, sabu seberat 1.034 gram, 85 buah alat hisap, 200 pipet kaca, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Kompol Anindita menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat. Informasi yang diberikan warga dinilai sangat membantu dalam mengungkap berbagai kasus.
Wakapolres juga memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara transparan dan barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, tanpa disalahgunakan oleh pihak mana pun. (ymh)





