Pringsewu, PortalNasional – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Polda Lampung, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang telah melaksanakan inspeksi mendadak di Pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Senin, 10 Maret 2025.
Inspeksi mendadak ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, didampingi Kanit Tipidter, Ipda M Kohar Azhari, S.Tr.K, empat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, dan perwakilan Dinas Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang.
“Kemarin, saya memimpin langsung kegiatan sidak di Pasar dan SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M,” ucap AKP Noviarif, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (11/03/2025).
Selanjutnya, sasaran inspeksi mendadak adalah Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, SPBU Kibang, dan SPBU Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Saat berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kami melakukan pengecekan terhadap ketersediaan minyak goreng merek Minyak Kita dan kesesuain antara isi dengan yang tertera pada kemasan.
Hasilnya ketersediaan minyak goreng merek Miyak Kita mencukupi selama bulan suci Ramadhan 1445 H dan tidak ditemukan adanya kecurangan. Pada SPBU Kibang dan SPBU Bawang Latak juga tidak ditemukan adanya kecurangan,” papar perwira Alumni Akpol 2016.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kegiatan inspeksi mendadak yang kami laksanakan bersama Dinas Perdagangan bertujuan untuk mitigasi dan pencegahan kecurangan di pasar dan SPBU di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Kecurangan yang kami maksud disini adalah yang merugikan masyarakat sebagai pihak konsumen terutama pada bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M. Yang mana kebutuhan masyarakat meningkat dratis dari biasanya,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasat Reskrim AKP Noviarif menambahkan bahwa Polres Tulang Bawang akan menindak tegas setiap kecurangan yang dilakukan oleh oknum di pasar maupun SPBU, sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. (Nopen)