Pringsewu, PortalNasional– Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022. Pada kamis (30/01/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, menyatakan bahwa Heri Iswahyudi telah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022.
Dugaan kasus tersebut berawal dari audit aliran dana hibah yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, namun diduga telah disalahgunakan.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, Kejaksaan Negeri akhirnya menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka.
Selain Heri Iswahyudi, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tim penyidik masih mendalami potensi adanya keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan ini tidak berhenti pada dua tersangka saja. Dari hasil penyidikan kami dapat mengumpulkan bukti tambahan, dan menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka, demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Rustian sebagai Sekertaris LPTQ yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Selanjutnya, tersangka kedua adalah Tari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.
Keduanya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu pada awal Desember 2024 lalu, setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran hibah tersebut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik mengingat dana hibah tersebut dialokasikan untuk pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Kabupaten Pringsewu.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
(editor)