Pesawaran, Portal Nasional – Persoalan sengketa lahan tanah Umbul Langka seluas 219 hektare di Desa Tama Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, DPRD Kabupaten Pesawaran bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesawaran telah menyepakati usulan pengukuran ulang terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Way Berulu pada lahan tanah tersebut.
Hasil usulan itu berdasarkan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian dengan dihadiri oleh Forkopimda, Kepala ATR/BPN Pesawaran, Perwakilan Direksi PTPN VII Way Berulu dan Ahli Waris di ruangan rapat DPRD Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (5/3/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian menyampaikan bahwa degan adanya usulan pengukuran ulang lahan tanah umbul langka, pihaknya ingin menjamin hak masyarakat dapat terpenuhi.
“Usulan pengukuran ulang atas lahan tanah yang masuk dalam HGU PTP sebagai dasar untuk disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia mengatakan, persoalan sengketa lahan tanah sudah muncul tahun 2021 lalu, harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut menjadi perselisihan.
“Rekomendasi ini bukan dari DPRD saja, tetapi seluruh Forkopimda Kabupaten Pesawaran yang menyepakatinya,” kata Rico.
Rico, yang merupakan Ketua DPC Gerindra Pesawaran itu juga menyoroti pihak PTPN VII Way Berulu yang tidak hadir saat pengukuran ulang lahan umbul langka yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kalau memang nanti mereka (pihak PTPN VII,red) tidak hadir lagi, maka akan saya bawa ke pusat ke holding mereka,” ucapnya.
“Sebab, sesuai dengan pesan dari Presiden Prabowo hal ini untuk masyarakat, dan kita harus bela sampai kapanpun. Artinya, suatu hal yang aneh kalau PTP sampai tidak mau hadir, apalagi ini sudah yang ketiga,” tegasnya.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran telah memfasilitasi dengan melakukan audiensi kepada ahli waris Kiay Ratu Sumbahan yang mempertanyakan penggunaan lahan oleh PTPN VII di Desa Taman Sari.
“Berpuluh-puluh tahun lalu, menurut pengakuan ahli waris lahan tanah tersebut adalah milik adat. Kami berkordinasi dengan Polres Pesawaran dan DPRD sepakat kepada pihak penggugat untuk melakukan usulan pengukuran ulang. Kemarin sudah dilakukan itu dengan difasilitasi oleh Polda Lampung,” ujar Bupati Dendi.
Menurutnya, jika tidak ada titik temu, maka persoalan ini perlu dibawa keranah hukum yang lebih tinggi untuk membuktikan dan memutuskan siapa yang berhak atas lahan tanah umbul langka.
“Mediasi ini harus dengan pikiran yang jernih, jangan sampai ada tarik menarik antar kepentingan yang menimbulkan gesekan dari luar, karena Pemda tidak bisa menentukan, dan pengadilan lah yang lebih berwenang untuk membuktikan dan memutuskan, karena BPN juga mengatakan HGU itu belum ada” tuturnya.
Dilain pihak, perwakilan ahli waris Hi. Abdurani Kiay Ratu Sumbahan, menyampaikan kekecewaan kepada pihak PTPN 7 karena menghadirkan perwakilan direksi yang tidak kompeten, karena tidak dapat menjelaskan secara rinci data yang diminta oleh pihak DPRD Kabupaten Pesawaran.
“Ini sudah bisa diprediksi ya, karena lagi-lagi PTPN 7 menghadirkan perwakilan yang tidak berkompeten. Permasalahan ini simpel kalau PTPN 7 mau jujur membuka data apa adanya terutama pada petanya,” cetusnya.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya sepakat atas hasil RDP dan berharap kepada pihak PTPN 7 dapat membuka secara jelas data peta lahan sebagai acuan dasar penggunaan lahan tanah umbul langka.
“Sampai saat ini PTPN 7 tidak mau membuka data itu, kami juga menyesalkan PTPN 7 ini sudah empat kali tidak hadir saat pengukuran ulang lahan. Untuk itu kami berharap PTPN 7 pada saat pengukuran ulang ini dapat hadir dan mengikuti proses yang berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki menjelaskan bahwa pihaknya telah diminta oleh Polda Lampung untuk melakukan pengukuran pada dua bidang lahan yang diklaim oleh PTPN. Pengukuran tersebut mencakup Bidang A di Sidototo seluas 979 hektare dan Bidang C di Campang seluas 743 hektare.
“Dari hasil pengukuran ini, total luas lahan mencapai 1.722 hektare sementara dalam sertifikat HGU 04 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektare, sehingga terdapat kelebihan 178 hektar. Angka ini bahkan belum memasukkan lahan bidang B seluas 219 hektar di belakang Polres Pesawaran, yang menjadi bagian dari klaim ahli waris Hi. Abdurani atau Kiay Ratu Sumbahan,” jelas Sri.
Diketahui, pada objek persoalan lahan mencakup dua lahan utama adalah lahan tanah Umbul Langka seluas 219 hektare dibelakang Mapolres Pesawaran yang diklaim sebagai milik ahli waris Hi. Abdurani.
Kemudian, lahan Tanjung Kemala seluas 329 hektare yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki HGU oleh Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, yang kemudian direkomendasikan DPRD kepada Kepala Desa Tamansari untuk ditingkatkan status kepemilikannya.
Saat hendak dihampiri oleh Wartawan Portal Nasional, perwakilan direksi PTPN VII Way Berulu yang menghadiri RDP langsung buru-buru meninggalkan ruang rapat dan menghindari awak media yang ingin melakukan wawancara. (red)