Pesawaran, Portal Nasional – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa sejumlah pihak dan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar.
Berdasarkan pantauan Portal Nasional, kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menyeret mantan Bupati Pesawaraan, Dendi Ramadhona dan 4 tersangka lainnya semakin melebar ke sejumlah pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan para tersangka.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada hari Senin (12/12/2025) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk Asisten I Pemkab Pesawaran Sunyoto, pegawai Bank Lampung Edo dan diduga adik kandung Bupati Nanda Indira serta beberapa saksi lainnya juga turut diperiksa.
“Hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi dari orang terdekat dengan tersangka DR dari Pemkab dan juga pihak bank,” kata Kasi Penkum, Ricky Ramadhan.
Menurut sumber internal, tersangka Dendi Ramadhona juga akan diperiksa kembali.
“Untuk kasus Pesawaran ada delapan yang diagendakan diperiksa di Kejati,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira selaku istri dari tersangka Dendi Ramadhona.
Nanda diperiksa digedung Pidsus selama 16 jam sejak hari Kamis (11/12) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (12/12) pukul 01.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat ditanya awak media terkait pemeriksaan pihak penyidik Kejati, Nanda mengatakan bahwa ada beberapa pertanyaan dan telah dijawab olehnya.
“Ya ada beberapa pertanyaan dan sudah saya jawab,” singkatnya.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, bahwa Nanda Indira dipanggil sebagai saksi dari tersangka Dendi Ramadhona dan klarifikasi terkait barang sitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Lampung.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saudari Nanda Indira kapasitasnya sebagai saksi. Tim penyidik juga mendalami dan klarifikasi terhadap barang-barang yang dilakukan penyitaan,” kata Armen.
Ia juga berpesan kepada para jurnalis untuk terus memberikan dukungan agar tim penyidik bisa menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek SPAM senilai Rp8,2 miliar dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka Dendi Ramadhona dan tiga orang rekanan dijebloskan ke Rutan Way Huwi Bandarlampung dan mantan Kadis PUPR Zainal Fikri mendekam di Lapas Rajabasa. (red)





