HUKUM

Terancam Hukuman Mati, Wanita Muda di Pasuruan Terlibat Jaringan Sabu

338
×

Terancam Hukuman Mati, Wanita Muda di Pasuruan Terlibat Jaringan Sabu

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Portal Nasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial APH (25), warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatres Narkoba Iptu Yoyok Hardianto menyampaikan, bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan beberapa tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

“APH diduga berperan aktif dalam membantu peredaran narkotika dengan menyediakan sarana dan prasarana. Dari kegiatan tersebut, ia memperoleh keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Iptu Yoyok mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, keterlibatan APH terungkap setelah ditemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.

Dalam proses penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua unit telepon seluler, buku tabungan dan kartu ATM.

“Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan transaksi narkotika,” terangnya.

Atas perbuatannya, APH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Ia menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi melindungi generasi muda di Pasuruan,” tutup Iptu Yoyok. (ymh/din/fjr).