Lampung Utara, Portal Nasional – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Martahan Samosir, memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya campur tangan pejabat BKPSDM dalam meloloskan tenaga Non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tuduhan ini muncul setelah adanya demonstrasi dari perwakilan tenaga honorer daerah yang menyatakan bahwa terjadi manipulasi dokumen administrasi.
Martahan Samosir dengan tegas membantah hal tersebut dan memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan dan profesional. Setiap peserta Non-ASN yang ingin mengikuti seleksi wajib melalui tahap seleksi administrasi terlebih dahulu dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti pas foto, KTP, surat lamaran, surat pernyataan lima poin, ijazah, transkrip nilai, surat pengalaman kerja, dan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja,” kata Martahan, Selasa (7/1/2025).
Menanggapi tudingan manipulasi dokumen seperti surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja, Martahan meminta agar pihak yang menuduh dapat memberikan bukti yang valid.
“Kami membutuhkan informasi dan data yang akurat terkait dugaan ini. Surat keterangan dan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja seharusnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jika memang ada dugaan manipulasi, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius dan segera dikonfirmasi kepada Panitia Seleksi Nasional,” ucapnya.
Martahan juga menegaskan, komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses seleksi.
“Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran atau manipulasi. BKPSDM Lampung Utara akan terus memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi,” tegasnya.
Terkait dengan tuduhan manipulasi dokumen, Martahan menambahkan bahwa hal ini menjadi perhatian penting pihaknya untuk mencegah kesalahan dalam proses administrasi.
“BKPSDM akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan adil,” ungkapnya.
Martahan juga mengimbau, kepada masyarakat khususnya tenaga honorer daerah, untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak yang berwenang.
“BKPSDM Lampung Utara memastikan bahwa setiap langkah akan diambil untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan seleksi PPPK,” pungkasnya. (**)