HUKUM

Tragis! Pasutri di Tanggamus Dibunuh Tetangga, Pelaku Terancam Vonis Mati

534
×

Tragis! Pasutri di Tanggamus Dibunuh Tetangga, Pelaku Terancam Vonis Mati

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, Portal Nasional – Dua tersangka pembunuhan berencana pasangan suami istri (pasutri) di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34) terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui kedua tersangka merupakan tetangga korban sebagai warga di Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan diperkuat keterangan para saksi,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring.

Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50).

Keduanya ditemukan tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumah menuju dapur dalam kondisi tidak bernyawa.

Peristiwa itu pertama kali diketahui warga sekitar yang sedang berada di dekat rumah korban.

Sekitar pukul 23.15 WIB, warga mendengar suara erangan dari dalam rumah korban. Saat dicek, kondisi rumah dalam keadaan gelap dan suara sempat berhenti.

Namun beberapa saat kemudian suara kembali terdengar hingga warga menghubungi anak korban, Ade Riski alias Nanang.

“Pelapor bersama warga masuk ke rumah dengan memecahkan kaca pintu dan mendapati kedua korban sudah tidak berdaya. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pugung,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai salah satu tersangka yang mengalami luka. Meski sempat mengelak, tersangka AJ akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama tersangka AM.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok milik para tersangka, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp600 ribu milik korban, serta dua unit telepon genggam.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, aksi kejahatan tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi. Kedua tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang dan berniat mencuri di rumah korban yang telah mereka kenal.

“Saat masuk ke rumah korban, kedua tersangka sudah membawa senjata tajam. Setelah melukai korban, mereka menggeledah rumah dan mengambil uang tunai milik korban,” ungkapnya.

AKBP Rahmad Sujatmiko juga menegaskan bahwa isu keterlibatan anak korban yang sempat berkembang di masyarakat tidak terbukti.

“Anak korban memang mengenal para tersangka, namun hingga saat ini tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. (red)