DAERAH

Sita 14 Paket Sabu, Residivis Rangkah Kembali Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

20
×

Sita 14 Paket Sabu, Residivis Rangkah Kembali Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Portal Nasional – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum.

Pria berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada bulan Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” kata AKBP Dodi, Minggu (3/8/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 poket sabu dengan total berat 1,832 gram. Selain itu juga disita 2 bendel klip kosong, 2 skrop plastik, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus rokok, 1 buah handphone, serta 1 tas selempang warna hitam.

Kepada petugas, VR mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu setelah keluar dari penjara. Ia mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial ND yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Barang berupa sabu itu sedianya diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Belum sempat terjual, VR lebih dulu kami tangkap,” jelas AKBP Dodi.

Lebih lanjut, AKBP Dodi menyebut pelaku merupakan residivis. VR pernah mendekam di penjara selama 6 tahun pada 2020 silam karena kasus yang sama.

“Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (ymh)