BREAKING NEWSHUKUM

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI USD17,2 Juta

27
×

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI USD17,2 Juta

Sebarkan artikel ini

Lampung, Portal Nasional – Tim Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000.

 

Dalam konferensi pers, Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyebut bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan gelar perkara dan telah menemukan dua alat bukti yang membuktikan telah terjadinya tindak pidana korupsi (TPK) dalam penanganan dugaan pengelolaan dana PI sebesar 10 persen yang melibatkan Arinal Djunaidi.

 

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap saudara ARD selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019-2024,” kata Danang diruang Pidsus Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.

 

“Sehingga tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” tambahnya.

 

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Tap-04/L.8/FD.2/042026 Tanggal 28 April 2026.

 

Demi kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap Arinal Djunaidi di rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan mulai dari 28 April-17 Mei 2026.

 

Pasal yang disangkakan adalah Primer pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 huruf C KUHP.

 

Subsidiair Pasal 3 juncto pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Danang juga menegaskan, selanjutnya Kejati Lampung berkomitmen dalam hal penegakan hukum dan menuntaskan perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.

 

Kejati Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu dan memantau perkembangan perkara ini.

 

“Termasuk melaporkan aparat penegak hukum Lampung yang diduga apabila melakukan tindakan tercela agar perkara ini dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” tutup Danang. (red)