DAERAHHUKUM

Puluhan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak Bongkar Aktor Besar Korupsi SPAM Pesawaran dan Dugaan Pencucian Uang

27
×

Puluhan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak Bongkar Aktor Besar Korupsi SPAM Pesawaran dan Dugaan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Portal Nasional – Puluhan massa aksi geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung pada Selasa (14/4/2026).

Massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) mendesak pihak Kejati Lampung untuk membongkar aktor intelektual kasus tindak pidana korupsi (TPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Dalam orasinya, massa juga mendesak Kejati Lampung dapat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian.

Hal ini berkaitan dengan kasus TPK SPAM Pesawaran, dengan dilakukan penyitaan sejumlah asset sejumlah Rp45,27 miliar, diantaranya berupa 40 tas branded mewah senilai Rp800 juta yang sudah disita oleh tim penyidik Kejati Lampung.

“Kami berada disini mendukung langkah Kejati Lampung untuk mengungkap dugaan TPPU kasus SPAM di Pesawaran,” tegas Koordinator Aksi, Rustam Effendi didepan Kantor Kejati setempat.

Ia juga mendesak, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan fakta adanya keterlibatan Nanda Indira selaku isteri dari Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona atas dugaan TPPU kasus SPAM Pesawaran di persidangan.

“Apa arti semua asset dan barang mewah yang disita oleh penyidik kalau tidak ada keterlibatan pihak lain selain Dendi,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian selaku saksi dalam kasus tindak pidana korupsi SPAM Pesawaran dengan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Diketahui, Nanda Indira sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung dengan kapasitasnya sebagai isteri dari tersangka Dendi Ramadhona. (red)