HUKUMDAERAH

Kejari Tubaba Selamatkan Rp8,62 Miliar Keuangan Daerah Lewat Jalur Nonlitigasi

20
×

Kejari Tubaba Selamatkan Rp8,62 Miliar Keuangan Daerah Lewat Jalur Nonlitigasi

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat, Portal Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara/daerah senilai Rp8.627.527.226 atau Rp8,62 miliar dari tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Lampung terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tulang Bawang Barat pada Senin (8/6/2026), yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Didik Sudarmadi, Bupati Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran jaksa, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Didik Sudarmadi mengatakan pemulihan keuangan daerah tersebut dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi yang menjadi salah satu tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, langkah pemulihan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Inspektorat Daerah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Tulang Bawang Barat sebagai dasar hukum untuk melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah.

Proses pemulihan dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rengga Puspa Negara, bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Berbagai langkah nonlitigasi ditempuh, mulai dari koordinasi, mediasi, negosiasi hingga pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Hasilnya, keuangan daerah berhasil dipulihkan melalui serangkaian upaya yang dilakukan secara persuasif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didik.

Ia menegaskan, keberadaan Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami meyakini bahwa keberadaan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, khususnya melalui Bidang Datun, tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah. Langkah-langkah hukum yang dilakukan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara merupakan kontribusi nyata Kejaksaan dalam membantu membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat agar semakin maju, tertib, dan sejahtera,” kata Didik.

Keberhasilan pemulihan keuangan daerah tersebut dinilai menjadi bukti optimalisasi peran Kejaksaan RI, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam meningkatkan kepatuhan hukum, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Melalui langkah tersebut, Kejari Tulang Bawang Barat berharap pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (PN)