Gresik, Portal Nasional – Polres Gresik mematangkan kesiapan personel menjelang pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Kesiapan tersebut ditandai dengan digelarnya Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) di Gedung Rupatama Sarja Arya Racana Mapolres Gresik, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan Lat Pra Ops dipimpin langsung oleh Waka Polres Gresik Kompol Rizki Santoso, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP M. Prasetyo dan diikuti seluruh pejabat utama serta personel yang terlibat operasi.
Operasi kepolisian kewilayahan ini akan berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Fokus utama operasi adalah menekan angka kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Dalam arahannya, Waka Polres Gresik Kompol Rizki Santoso, S.I.K. menekankan pentingnya soliditas dan pemahaman personel terhadap target operasi agar pelaksanaan di lapangan berjalan maksimal dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Operasi Sikat Semeru 2026 ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami ingin warga Gresik bisa beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui rasa khawatir terhadap aksi kejahatan,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar mengutamakan keselamatan, mematuhi SOP, dan mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP M. Prasetyo menambahkan, pengungkapan kasus akan dilakukan secara menyeluruh.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk penadah, serta menemukan barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP M. Prasetyo.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (ymh)





