WAY KANAN, Portal Nasional – Dua orang terduga pelaku yakni, S (38) yang merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Way Kanan lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang yang diwakili oleh Kapolsek Way Tuba, AKP Kartubi mengungkapkan kronologis kejadian persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada bulan September tahun 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban (16) saat itu masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
“Korban pertama kali dilecehkan oleh tersangka S, dimana pada saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah tersangka, kemudian tersangka datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila,” kata AKP Kartubi, Sabtu (19/10/2024).
Pada bulan Oktober 2023, lanjut Kapolsek, masih dirumah tersangka, untuk kedua kalinya tersangka melakukan hal yang sama pada saat korban masuk kedalam kamar mandi. Kemudian tersangka S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.
“Berjalan satu bulan pada bulan November 2023, saat korban selesai mandi kemudian diduga tersangka mengulangi perbuatan yang sama, dan sejak saat itu tersangka sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran di kamarnya,” ujar Kapolsek.
Tragisnya, korban (16) mendapatkan perlakuaan yang sama oleh tersangka M yang merupakan kakak tiri korban.
“Diduga tersangka M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB,” ucapnya.
Selain itu, Kapolsek mengatakan, korban dipanggil oleh tersangka M dan korban diajak kedalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh tersangka M yang menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai, dan disitulah tersangka M melakukan perbuataan asusila terhadap korban.
“Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.
Lebih jauh, Kapolsek mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap tersangka S terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah menerima laporan Tim Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman tersangka.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Way Tuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.
Sementara, tersangka M saat itu tidak ada ditempat, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, tim Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.
Kedua pelaku telah diamankan ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dan dikarenakan kedua tersangka merupakan wali atau pengasuh atau keluarga dari korban, maka ancaman nya kedua tersangka di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” tutup Kapolsek. (*)