Lampung Timur, Portal Nasional – Penyebar video asusila dua pelajar di Lampung Timur yang sempat viral kini dibekuk pihak kepolisian.
Polisi berhasil menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang sedang berhubungan badan tersebut.
Dalam keterangannya, F mengaku menyebarkan video tersebut dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada pamong desa.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa tujuannya menyebarkan video tersebut adalah untuk memberi informasi kepada pamong desa,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Sabtu (15/2/2025).
Namun demikian, lanjut Kombes Pol Yuni, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari F serta dua orang rekannya yang berstatus saksi.
Selain itu, keterangan dari keluarga kedua pelajar yang ada dalam video tersebut juga akan diminta untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kami terus mengumpulkan informasi dari saksi dan pelaku. Kami juga berencana untuk meminta keterangan dari keluarga kedua pelajar yang terlibat,” ucapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan adanya unsur pemerasan dalam kasus ini.
“Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pelaku terkait dugaan pemerasan. Kami masih mendalami informasi tersebut dan akan meminta keterangan dari keluarga korban,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan intim di sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, telah beredar luas di media sosial yang terjadi pada Minggu 9 Februari 2025 lalu.
Dalam keterangan video tersebut, beberapa pria terlihat memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar tersebut dalam situasi yang memalukan.
Setelah kejadian itu, kedua pelajar yang merupakan siswa dan siswi salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga masing-masing.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, karena tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (fjr)