DAERAH

Bapenda Pringsewu Sosialisasikan Implementasi Opsen Pajak Guna Peningkatan PAD

247
×

Bapenda Pringsewu Sosialisasikan Implementasi Opsen Pajak Guna Peningkatan PAD

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, PortalNasional – Pemerintahan Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi mengenai implementasi opsen pajak daerah, bertempat di Aula Pekon GemukRejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, pada Senin, 14 April 2025

Sosialisasi Bapenda tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah Pekon, Camat, Polres Pringsewu, Samsat Pringsewu, dan pelaku usaha, dan BHP, Kolektor, tokoh masyarakat, serta penelusur se-Kecamatan Pagelaran.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme dan manfaat opsen pajak dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu sosialisai Implementasi Opsen PKB ini bertujuan agar setiap pemilik kendaraan (motor) yang tidak berpelat Pringsewu, diwajibkan melakukan mutasi, serta penyerahan nota tagihan tunggakan PKB se-Kecamatan Pangelaran sebanyak 200 buah.

Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir, dalam keterangannya menyampaikan bahwa opsen pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Opsen pajak ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi Kabupaten Pringsewu, sehingga dapat mendukung pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.

Lanjut menurut Yanwir, implementasi Opsen PKB dan BBN-KB menindaklanjuti kebijakan Peraturan Perundang – Undang Perpajakan Daerah dan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mulai awal tahun 2025, PKB dan BBN- KB kepengelolaanya berpindah ke pemerintah kabupaten, hal ini menjadi salah satu potensi PAD Kabupaten Pringsewu, dan sekarang Bea Balik Nama (BBN) tidak dikenakan biaya alias gratis, Jelas Yanwir dalam acara sosialisasi tersebut.

Diketahui, sebelumnya, PKB dan BBN-KB dikelola oleh pemerintah Propinsi Lampung, mulai tahun 2025 kebijakan pengelolaan resmi ditangani oleh pemerintah Kabupaten/Kota guna peningkatan PAD.

Selain itu, Adelika, yang mewakilan Samsat Pringsewu mengimbau bahwa opsen pajak atau pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak tertentu yang sudah ada, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pajak tersebut dapat dibayarkan langsung melalui pihaknya dan juga secara online dengan menggunakan aplikasi E-Salam dan SIGNAL.

Hasil dari opsen pajak ini akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan opsen pajak, mekanisme pemungutan, serta alokasi dana yang dihasilkan.

Selain itu, juga dibuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi terkait implementasi opsen pajak.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami pentingnya opsen pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Dengan meningkatnya PAD, diharapkan pembangunan di berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sosial dapat ditingkatkan, sehingga kesejahteraan masyarakat Pringsewu dapat semakin meningkat.

(Gun)