DAERAH

BBM Subsidi Dijarah Terang-Terangan: Dugaan Permainan Kotor Pengepul dan Oknum SPBU Fajarisuk Terbongkar

27
×

BBM Subsidi Dijarah Terang-Terangan: Dugaan Permainan Kotor Pengepul dan Oknum SPBU Fajarisuk Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, Portal Nasional – Praktik penjarahan BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Fajarisuk, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga berlangsung secara sistematis, terang-terangan, dan nyaris tanpa pengawasan.

Berdasarkan investigasi lapangan mengungkap adanya indikasi kuat permainan antara pengepul dan oknum petugas SPBU yang seolah kebal terhadap aturan negara.

Pantauan langsung di SPBU Pertamina nomor 24-353.54 Pajaresuk Timur, beberapa waktu lalu, menunjukkan sejumlah pengendara sepeda motor bolak-balik mengantre untuk membeli Pertalite. Motor-motor tersebut diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki agar mampu menampung BBM dalam jumlah tidak wajar. Pola ini berlangsung berulang, rapi, dan tanpa hambatan berarti.

Ironisnya, para pengepul tersebut tidak melalui prosedur pembayaran sebagaimana masyarakat umum. Usai pengisian, mereka langsung meninggalkan area SPBU, sementara konsumen biasa diwajibkan membayar di tempat. Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan serius adanya kerja sama terstruktur antara pengepul dan oknum petugas SPBU.

Seorang petugas SPBU bernama Supriyanto, yang melayani pengisian BBM tersebut, mengakui bahwa aktivitas pengepulan terjadi setiap hari. Ia menyebut, para pengepul bisa melakukan pengisian dua hingga tiga kali bolak-balik selama stok Pertalite masih tersedia.

“Yang ngepul orang sini, yang nampung juga orang sini,” ucapnya.

Keterangan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengepulan BBM subsidi dilakukan secara terorganisir dan diketahui oleh pihak internal SPBU.

Sumber lain yang identitasnya dirahasiakan menyebut, keberadaan pengepul sangat meresahkan masyarakat. Akibat aksi bolak-balik tersebut, stok Pertalite cepat habis sehingga warga yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi kerap tidak kebagian.

“Kami kecewa dan kesal. Pertalite itu hak masyarakat kecil, bukan untuk ditimbun dan dijual kembali. Apa yang mereka lakukan jelas melanggar aturan,” ujar seorang warga.

Warga lainnya mengungkapkan, sekali transaksi pengepul dapat membeli Pertalite dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, jumlah yang dinilai tidak wajar untuk konsumsi kendaraan pribadi.

Terpantau pada hari ini, Selasa 3 Februari 2026, awak media kembali melakukan pemantauan langsung di SPBU tersebut. Dalam pantauan itu, ditemukan adanya sejumlah dirigen berukuran besar yang dipergunakan untuk menampung BBM jenis Pertalite hasil pengisian berulang dari kendaraan bermotor.

Dirigen-dirigen tersebut digunakan sebagai wadah penampungan BBM yang diduga kuat merupakan hasil pembelian berulang dengan modus antre bolak-balik. BBM yang telah ditampung dalam dirigen itu tidak langsung digunakan untuk kendaraan, melainkan berpotensi dipindahkan, disimpan, atau disalurkan kembali, sehingga mengindikasikan praktik pengepulan BBM bersubsidi.

Penggunaan dirigen sebagai media penampungan BBM di area SPBU tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi, karena Pertalite diperuntukkan khusus bagi konsumen akhir untuk kebutuhan langsung kendaraan bermotor, bukan untuk ditampung dalam wadah terpisah.

Temuan terbaru ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengepulan BBM subsidi di SPBU tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Evaluasi, inspeksi mendadak, serta pemberian sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam praktik pengepulan dinilai sangat mendesak.

Selain itu, pengawasan rutin terhadap takaran dan kualitas BBM juga diminta diperketat agar SPBU tidak menjadi celah penyimpangan yang merugikan negara dan rakyat kecil.

Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, serta memastikan hak masyarakat tidak terus dirampas oleh praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. (tim)