DAERAH

Dinas Kesehatan Pringsewu Bungkam Saat Ditanya Realisasi Pengadaan Labkesda 2025.

30
×

Dinas Kesehatan Pringsewu Bungkam Saat Ditanya Realisasi Pengadaan Labkesda 2025.

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, PortalNasional — Transparansi seharusnya menjadi prinsip dasar birokrasi ketika anggaran publik telah direalisasikan dan hasilnya diharapkan dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Namun, situasi yang terjadi di Kabupaten Pringsewu justru menunjukkan hal yang berlawanan.

Dinas Kesehatan memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat rekan-rekan media meminta klarifikasi resmi terkait implementasi dan efektivitas beberapa paket pengadaan strategis pada Tahun Anggaran 2025.

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Davit Segara, jurnalis dan juga Ketua Lintas Medan Independen Bersinergi (LIN-MIB) Kabupaten Pringsewu, yang mewakili jaringan media dan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Konfirmasi ini ditujukan langsung kepada Bapak Imanda, pejabat yang pada saat pelaksanaan kegiatan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, mengingat tanggung jawab kebijakan dan pengawasan yang melekat pada jabatan tersebut selama proses pengadaan berlangsung.

Dalam konfirmasi tertulis tersebut, awak media mempertanyakan apakah seluruh paket pengadaan Tahun Anggaran 2025 di Laboratorium Kesehatan Daerah telah terealisasi sesuai perencanaan dan jadwal pemilihan yang ditetapkan.

Media juga memohon klarifikasi apakah mekanisme e-purchasing yang diterapkan telah sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah, atau terdapat penyesuaian tertentu dalam proses implementasinya.

Selain aspek prosedural, media mengonfirmasi kesesuaian spesifikasi barang yang diadakan dengan kebutuhan operasional Labkesda.

Pertanyaan diarahkan pada pengadaan genset, alat pengolahan air kotor, dan cold storage, apakah kapasitas, standar teknis, serta fungsi masing-masing item telah disesuaikan dengan beban kerja dan standar pelayanan laboratorium kesehatan.

Media juga menanyakan apakah sejak diterima, seluruh fasilitas tersebut telah digunakan secara optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan daerah.

Selanjutnya, konfirmasi juga mencakup aspek pengawasan dan keberlanjutan. Media meminta penjelasan dari Imanda mengenai sejauh mana peran dan fungsi pengawasan yang telah dilaksanakan selama menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan terkait implementasi dan pasca-pengadaan, termasuk kendala teknis atau administratif yang mungkin timbul. Selain itu, media menanyakan kondisi

terkini dari seluruh item pengadaan tersebut, apakah masih berfungsi optimal, mengalami kendala pemanfaatan, atau memerlukan tindak lanjut spesifik dari pemerintah daerah.

Namun, hingga batas waktu pelaporan jurnalistik terlampaui, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan tanggapan. Keadaan tanpa respons dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dalam konteks ini tidak hanya mengindikasikan ketiadaan jawaban, melainkan juga menyisakan ruang akuntabilitas yang belum terjelaskan.

Dalam konteks administrasi publik dan kebijakan kesehatan, pengadaan fasilitas tanpa transparansi berpotensi mengakibatkan timbulnya aset yang tidak termanfaatkan secara optimal atau aset menganggur, di mana alokasi anggaran negara tidak selaras dengan manfaat layanan yang dihasilkan.

Apabila klarifikasi tidak disampaikan, masyarakat tidak memiliki landasan yang memadai untuk mengevaluasi apakah pengadaan tersebut merupakan instrumen pelayanan publik atau sekadar prosedur administratif.

Media menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka, dan penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu akan dimuat secara proporsional apabila disampaikan.

Namun, satu hal menjadi jelas dalam pengelolaan anggaran kesehatan, keheningan bukanlah solusi dan tidak pernah dapat menggantikan kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada publik. (Tim)