BREAKING NEWSHUKUM

Fakta Baru di Sidang Pembuktian Kasus Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran Terungkap, Dari Perubahan Anggaran hingga Keluhan Air Tak Mengalir

23
×

Fakta Baru di Sidang Pembuktian Kasus Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran Terungkap, Dari Perubahan Anggaran hingga Keluhan Air Tak Mengalir

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Portal Nasional – Terungkap fakta baru dalam sidang pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Sitem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Dalam sidang pembuktian yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Enan Sugiarto digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (14/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, diantaranya Firman Rusli (Mantan Kadis PUPR Pesawaran 2019-2023), Mat Amin (Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran 2019-2023), Erdhi Sidharta (Sekretaris Dinas Perkim Pesawaran 2021), Adhi Nora Pranila (Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disperkim) dan Roy Marta (Staf Honorer/Operator Krisna DAK).

Dalam kesaksiannya, para saksi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran pada tahap perencanaan, sehingga ada indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek yang berdampak pada gagalnya fungsi utama penyediaan air bersih bagi masyarakat Pesawaran.

Diketahui, terdapat perubahan nominal Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semula dipatok sebesar Rp2,5 miliar, namun dalam pelaksanaannya menyusut menjadi Rp2 miliar.

Perubahan sebesar Rp500 juta tersebut menjadi sorotan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami potensi kerugian negara.

Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli mengatakan, bahwa setelah pengerjaan proyek SPAM tersebut selesai, banyak keluhan dari warga khususnya di Kecamatan Kedondong karena air dari SPAM yang tidak mengalir.

“Saat itu, warga sempat menanyakan kenapa air tersebut tidak mengalir, dan saya sudah saya sampaikan bahwa proyek sudah dialihkan ke dinas lain,” terangnya.

Firman juga menjelaskan, pengalihan proyek dari Dinas Perkim ke Dinas Pekerjaan Umum menjadi salah satu hal yang menimbulkan pertanyaan publik.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik keputusan tersebut, padahal menurutnya Dinas Perkim memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek serupa.

“Proyek tersebut semestinya tetap mengikuti perencanaan awal, mengingat adanya ketentuan dari kementerian yang melarang perubahan dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Selain persoalan diatas, majelis hakim juga mendalami proses pengunggahan dokumen melalui aplikasi Krisna DAK yang dikelola oleh staf honorer Dinas Perkim, Roy Marta.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat alur administrasi dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data anggaran di tingkat sistem.

Dalam persidangan ini, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona hadir bersama tim kuasa hukum.

Dendi tampak menyimak keterangan dari para saksi dibarisan kursi terdakwa bersama empat orang terdakwa lainnya, yakni Zainal Fikri, Sahril, Syahril dan Adal Linardo. (red)