Jakarta, Portal Nasional – Beredar kabar di media sosial (medsos) aturan baru soal tilang dan kendaraan akan disita apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku selama dua tahun terkahir.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu tersebut dan menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoax.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Slamet memastikan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Birgjen Raden Slamet saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Brigjen Slamet menyampaikan, bahwa STNK memang seharusnya disahkan setiap tahun. Dan apabila terkena sanksi tilang dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap ditilang, tetapi kendaraan tidak disita.
“Pemilik kendaraan akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
“Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi,” jelasnya.
“Data kendaraan baru, akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Sedangkan, untuk blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan,” tambah Brigjen Slamet.
Semua aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (red)