DAERAHPERISTIWA

Jalinbar Sumatera “Rusak” Kembali Makan Korban, Pengendara Motor Terjatuh di Tanggamus

449
×

Jalinbar Sumatera “Rusak” Kembali Makan Korban, Pengendara Motor Terjatuh di Tanggamus

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, Portal Nasional – Kondisi infrastruktur jalan yang rusak kembali menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Seorang pengendara sepeda motor yang berprofesi sebagai wartawan terjatuh akibat terperosok lubang di bahu Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, tepatnya di ruas Jalan Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Rabu malam (17/12/2025).

Ruas jalan tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan nasional utama Sumatera, termasuk dalam Rute Jalan Lintas Barat (Nomor Rute 7) yang menghubungkan sejumlah wilayah, di antaranya Talang Padang, Pagelaran, hingga Kecamatan Pringsewu.

Korban diketahui bernama Merliyansyah, warga Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju barat.

Kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban terperosok ke dalam lubang yang berada di bahu jalan.

“Ya jatuh karena jalan berlubang disini (ruas jalan Sukamerindu Talang Padang,red) bang,” kata Merli kepada awak media.

Akibatnya, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan korban terjatuh ke sisi kiri badan jalan.

Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada velg sepeda motor serta luka ringan pada korban.

Warga setempat menyebutkan bahwa kecelakaan serupa kerap terjadi di jalur tersebut. Lubang-lubang dengan kedalaman cukup signifikan di Jalan Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, dinilai sangat membahayakan, terutama pada malam hari.

“Iya mas, disini sudah sering terjadi kecelakaan lalulintas, bahkan sempat ada korban jiwa,” ucap Saipul warga setempat.

Selain menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh, kondisi jalan berlubang juga kerap membuat ban kendaraan roda empat tersangkut.

Menurut warga, perbaikan yang selama ini dilakukan bersifat sementara dan tidak bertahan lama, sehingga kerusakan kembali muncul dan terus memakan korban. Masyarakat pun mengeluhkan minimnya penanganan permanen terhadap kerusakan jalan tersebut.

Warga di berbagai daerah mendesak pemerintah dan pihak terkait agar segera melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mengingat keselamatan pengguna jalan menjadi taruhannya.

“Saya harap pemerintah bisa segera memperbaiki jalan berlubang dan yanh rusak di ruas jalan ini bang, supaya tidak ada korban lagi,” ungkapnya.

Kondisi ini menegaskan pentingnya penanganan infrastruktur jalan yang berkualitas. Sinergi antara kewaspadaan pengguna jalan dan komitmen serius dari penyelenggara jalan diperlukan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara jalan wajib memperbaiki kerusakan jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna serta memasang rambu atau tanda peringatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273 yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda pada jalan rusak yang belum diperbaiki dan mengakibatkan kecelakaan.

Selain itu, kewajiban pemeliharaan jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelayakan dan keselamatan infrastruktur jalan. (mrl/fjr)