Pasuruan, Portal Nasional – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan 7 orang tersangka terkait 5 kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, dan perusakan di jalur Malang–Surabaya pada 10–11 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku beraksi dengan cara menghentikan pengendara lalu melakukan pengeroyokan dan merampas barang milik korban. Lokasi kejadian tersebar di Purwosari, Pandaan, dan Sukorejo.
“Korban kehilangan sepeda motor, HP, dompet, dan uang tunai. Ada juga kasus perusakan 3 kendaraan dinas Polsek Sukorejo usai bentrokan antar suporter,” ujar Kombes Abast saat rilis di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
Para tersangka dijerat Pasal 262 dan Pasal 479 UU KUHP Nasional. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan pelaku lain.
Polda Jatim mengimbau masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110 jika menjadi korban tindak pidana. (ymh)





