Jakarta, Portal Nasional – Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, berinisial MW, telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap hakim. Suap hakim tersebut diduga diberikan agar hakim dapat memvonis bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, status MW telah ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami telah menemukan bukti yang cukup, adanya Tindak Pidana Korupsi yakni suap dan gratifikasi yang telah dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status ibu dari terpidana RT (Ronald Tannur), yang semula berstatus saksi menjadi tersangka,” jelas Qohar dalam konferensi pers dihadapan awak media, Senin (4/11/2024).
MW diduga menghubungi pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Keduanya mempunyai kedekatan yang cukup baik karena anak MW dan Lisa merupakan teman satu sekolah.
Pada saat MW menemui Lisa, MW meminta pertolongan kepada Lisa, untuk mengusahakan Ronald agar dapat vonis bebas dari hakim.
Lisa menyampaikan kepada MW bahwasanya biaya untuk mengatur perkara tersebut cukup besar. MW pun menyanggupinya. Tak butuh waktu lama, MW langsung menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Dan Lisa menalangi Rp 2 miliar agar mencukupi Rp 3,5 miliar untuk memberikan kepada para hakim.
Pada akhirnya hakim PN Surabaya memvonis Ronald bebas. Sebelumnya, tiga hakim yang membebaskan Ronald telah menjadi tersangka.
Atas tindakan yang diperbuat, kini MW dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(red)