BREAKING NEWSHUKUMNASIONAL

Kejagung Ungkap Dua Peran Baru Dalam Kasus Minyak Mentah

359
×

Kejagung Ungkap Dua Peran Baru Dalam Kasus Minyak Mentah

Sebarkan artikel ini
2 Tersangka sasus minak mentah
2 Tersangka sasus minak mentah

Jakarta, PortalNasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap keterlibatan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menginformasikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 27/2/2025 lalu.

Penetapan dua tersangka baru yakni Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan keterangan, tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne, atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Akibatnya, terjadi pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai spesifikasi.

“Selanjutnya, tersangka Maya Kusmaya menginstruksikan dan menyetujui Edward Corne untuk melakukan pencampuran produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 guna menghasilkan RON 92.” Jelasnya.

Proses pencampuran tersebut, menurut keterangan, dilakukan di terminal atau gudang PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Perbuatan tersebut mengakibatkan impor produk kilang dibayar dengan harga tinggi, namun kualitas barangnya tidak sesuai.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” Qohar menambahkan.

Lebih lanjut, tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne melakukan pembayaran impor produk kilang melalui metode spot atau penunjukan harga langsung, mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga menanggung biaya impor kilang yang lebih tinggi kepada mitra usaha.

Sebagaimana disampaikan Qohar, seharusnya pembayaran dilakukan melalui metode jangka waktu atau pemilihan langsung dengan tenggat waktu tertentu agar tercapai harga yang kompetitif.

Kedua tersangka memahami dan menyetujui praktik mark-up dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan biaya sebesar 13-15 persen secara ilegal.

“Biaya tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa.” ucapnya.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne, bersama-sama dengan tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang berasal dari lima komponen.

Lima komponen kerugian tersebut meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

“Tindakan para tersangka telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.” Tutup Qohar.

Maya Kusmaya dan Edward Corne didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin, 24 Februari, Jaksa Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Tersangka lainnya adalah Agus Purwono (AP), Wakil Presiden Manajemen Bahan Baku PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(Red)