Jakarta, Portal Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Supri-Suriansyah pada sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Hal ini berdasarkan sidang pleno terbuka pengucapan putusan perkara nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo dan diikuti oleh 9 hakim lainnya, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, Ridwan Mansyur menyatakan, bahwa menurut mahkamah eksepsi dari pemohon tidak beralasan atau tidak jelas, sesuai pasal 158 undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.
Penolakan gugatan itu juga berdasarkan atas pertimbangan hukum yang dilakukan oleh para hakim MK.
“Satu satunya alat bukti yang di ajukan pemohon tidak mampu memberikan petunjuk awal atau indikasi bahwa peristiwa yang dialihkan pemohon benar terjadi,” ujar Ridwan Mansyur.
Ridwan menjelaskan, satu alat bukti tersebut adalah surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Pesawaran.
Dimana, isi dari alat bukti tersebut dinilai oleh MK tidak terkait secara langsung dengan peristiwa yang didalilkan ke paslon Nanda-Anton.
“MK berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan peristiwa khusus yang dapat dijadikan landasan bagi MK untuk menerobos pasal 158 nomor 10 tahun 2016,” terangnya.
Kemudian, dari perolehan suara pada PSU Kabupaten Pesawaran, paslon Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara.
Sedangkan, untuk paslon Nanda-Anton memperoleh 128.715 suara. Sehingga selisih suara sebanyak 40.233 suara atau 18,52 persen, atau lebih dari 1,5 persen suara.
Hal ini juga menjadi keputusan MK untuk tidak melanjutkan eksepsi dari paslon Supri-Suriansyah terhadap paslon Nanda-Anton.
“Demikian eksepsi pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
Sementara itu, Hakim Ketua Suhartoyo menyampaikan, terkait amar putusan permusyawaratan MK bersama 9 hakim telah mengadili dan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.
“Mengabulkan eksepsi termohon dengan kedudukan hukum pemohon, dalam pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” tutup Suhartoyo. (andi)